Thu. Apr 18th, 2024

Pemerintah Batasi Proyek Kereta Api

Porosberita.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pembangunan fisik prasarana perkeretaapian khususnya proyek yang membutuhkan banyak pekerja dan tidak memungkinkan memberlakukan jaga jarak. Langkah itu untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. KA.008/A.98/DJKA/20 tentang Tindak Lanjut Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada pelaksanaan pembangunan perkeretaapian.

Direktur Prasarana Perkeretaapian Heru Wisnu Wibowo mengungkapkan langkah itu sejalan dengan protokol pencegahan virus corona untuk proyek konstruksi yang telah dikeluarkan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami memiliki beberapa balai yang tersebar di Jawa dan di Sumatera serta Sulawesi yang saat ini melangsungkan pembangunan prasarana, misalnya pembangun jalur, stasiun, fasilitas operasi dan lain sebagainya yang semua melibatkan banyak pekerja tentu ada potensi terjadinya penularan virus corona,” jelas Heru dalam keterangan resmi, Minggu (29/3/2020).

Menurutnya, surat edaran yang baru saja dikeluarkan itu dapat ditaati seluruh penyelenggara prasarana perkeretaapian, kuasa pengguna anggaran, kepala balai perkeretaapian dan pejabat pembuat komitmen di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor, mandor, dan pekerja.

Diharapkan dengan surat edaran ini, lanjutnya, para pihak terkait bisa menyusun standar operasional prosedur [SOP] tentang langkah-langkah apa yang harus dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan virus corona serta semaksimal mungkin tidak mengganggu progres pembangunan.

Adapun beberapa arahan untuk seluruh pemangku kepentingan proyek di sektor perkeretaapian, antara lain penundaan sementara pekerjaan switch over yang melibatkan banyak pekerja, melaksanakan pembatasan personil dan menjaga jarak dalam bekerja, dan menggunakan alat pelindung diri dan masker untuk kegiatan pra konstruksi dan konstruksi serta kegiatan instalasi atau test and commissioning peralatan fasilitas operasi kereta api.

Selain itu, juga terkait pengaturan jam kerja, menggunakan alat pelindung diri dan masker ketika melakukan pengelasan rel. Lalu, pengguna jasa, konsultan, dan kontraktor harus membatasi interaksi langsung antar orang dengan menggunakan elektronik dan telekomunikasi dalam melakukan koordinasi hingga pemeriksaan dokumen.

“Juga perlu dilakukan pembagian jam kerja untuk kegiatan verifikasi dan pembayaran pengadaan lahan. Jika ada proyek yang terpaksa ditunda sementara maka harus dilakukan melalui mekanisme sesuai klausul dalam kontrak dengan mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pemerintah daerah,” paparnya.

Sementara itu Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran NO. UM.006/A.95/DJKA/20 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Sarana dan Prasarana Perkeretaapian. Dalam hal ini, seluruh pemangku kepentingan di sektor perkeretaapian harus melakukan pencegahan penularan virus corona di sarana dan prasarana. (wan)

About Author