Sat. Jan 25th, 2025

PNS Bisa Jadi Tak Terima THR dan Gaji ke-13

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah akan mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu akan dilakukan dalam rangka menghemat belanja  negara akibat wabah Virus Corona (COVID-19).

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara online di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Alasan mengkaji pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Sri Mulyani, karena penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp2.233,2 triliun.

Penyebab penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.

“Bapak Presiden dan sidang kabinet masih akan melaksanakan beberapa langkah-langkah seperti tambahan bantuan sosial atau penghematan belanja,” imbuh Sri Mulyani.

Sementara itu, belanja negara meningkat hingga Rp2.613,8 dari sebelumnya Rp2.504,4 triliun. Jumlah itu untuk memenuhi kebutuhan meningkatkan kesiapan pada sektor kesehatan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19. Serta kebutuhan untuk melindungi dunia usaha baik dalam bentuk pajak dan tambahan relaksasi.

Menurutnya,  dengan perkiraan belanja negara yang melebihi postur APBN 2020 maka untuk defisit diproyeksikan sebesar 5,07 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau meningkat dari Rp307 triliun menjadi Rp853 triliun pada tahun ini.

Karena itu, pemerintah berupaya menghemat belanja negara sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta seluruh K/L dan pemerintah daerah untuk melakukan realokasi anggaran. (nto)   

About Author