Mon. Apr 28th, 2025

Komnas HAM Nyatakan Napi Korupsi Tak Perlu Dibebaskan Terkait Wabah Corona

Komnas HAM

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan narapidana kasus korupsi tak perlu dibebaskan. Karena, narapidana koruosi masih bisa menjaga jarak di dalam lapas sehingga tidak masuk kategori pencegahan wabah virus corona (Covid-19).

“Kami sampaikan ke Menkumham bahwa untuk napi korupsi harus dipastikan mereka bikin jarak-jarak sendiri dan diatur sedemikian rupa. Maka ini tidak masuk kategori yang boleh menikmati pembebasan,” ujar Anam melalui jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Menurutnya,  lapas napi kasus korupsi umumnya berbeda dengan lapas napi kasus pidana umum. Dia mengatakan lapas kasus korupsi tidak over kapasitas, sehingga napi korupsi dimungkinkan menjaga jarak. Sedangkan lapas kasus pidana umum cenderung over kapasitas.

Karena itu, kebijakan untuk membebaskan napi diprioritaskan bagi napi kasus pidana umum.

Namun, jika ada lapas bagi napi koruptor yang over kapasitas, maka harus ada yang dibebaskan.  “Kalau crowded ya mau tidak mau sehingga tidak diskriminasi, tapi tetap yang penting adalah kesehatan untuk semua dan upaya utama jaga jarak fisik dan sosial,” katanya.

Menyinggung soal narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir (81) yang mengajukan permohonan asimilasi, Anam berharap pemerintah memperhatikan betul permintaan tersebut. Terlebih, usia Ba’asyir yang sudah sepuh.

“Soal jaga jaraknya bisa dipastikan itu penyebaran virusnya akan putus, kalau tidak bisa dipastikan, apalagi orang sepuh itu pasti rentan,” kata Anam. (wan)

About Author