Wed. Jul 9th, 2025

Harun Masiku Pernah Bawa Foto Megawati Saat Temui Ketua KPU RI

Harun Masiku sampai saat ini masih Buronan KPK

Porosberita.com, Jakarta – Tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih Harun Masiku ternyata pernah menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. Dalam pertemuan itu, Harun membawa foto Ketum Umum DPP PDIP Megawti Soekarno Putri.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili terdakwa Saeful Bahri pada Senin (20/4/2020),

Saeful Bahri mengungkapkan ada dokumen tertentu yang ditunjukkan kepada KPU RI Arief Budiman. Dokumen dimaksud adalah dokumen yang dibawa oleh Kader PDIP Harun Masiku

Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku di kantornya usai putusan Judicial Review yang diajukan oleh DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) atau sekitar bulan September 2019.

Saat itu, Harun Masiku meminta tolong kepada Arief agar surat permohonan DPP PDIP dapat dikabulkan.

Namun, Arief menyebut Harun Masiku membawa beberapa dokumen, surat dari DPP PDIP dan putusan Judicial Review Mahkamah Agung.

Lantas, Hakim Ketua, Panji Surono pun mendalami soal dokumen yang dibawa Harun Masiku kepada Arief. “Dia bawa dokumen-dokumen, apakah diminta saudara atau gimana?,” tanya Hakim Ketua, Panji Surono.

“Saya tidak meminta dia membawa apapun, dia datang berkonsultasi kemudian menunjukkan dokumen itu,” jawab Arief.

Hakim Ketua pun menunjukkan dokumen Harun Masiku berupa foto-foto. Yakni, foto Harun Masiku saat bersama dengan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung.

“Ternyata kan Harun Masiku tuh datang dengan membawa data atau dokumen putusan Mahkamah Agung ya, dan juga adanya foto-foto yang didalamnya terdapat gambar antara Harun Masiku dengan Megawati Soekarnoputri dan dengan Mahkamah Agung. Apakah pendapat saudara?,” tanya hakim ketua setelah melihat dokumennya.

“Ya saya tidak menilai apapun, saya pikir itu kan bukan dokumen resmi bukan dokumen formal yang dimasukkan secara formal ke kantor saya. Ya dia datang sambil nunjukkan berkas-berkas, ya saya biasa saja. Dan saya tidak mendokumentasikan itu sebagai surat resmi masuk saya tidak pernah dokumentasikan apapun,” jawab Arief.

Diketahui, kader PDI-P Saeful Bahri didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Tujuan pemberian uang agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku. (wan)

About Author