Presiden Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Untuk diketahui, RUU Omnibus Law Ciptaker adalah draf usulan Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan alasan untuk menarik investasi asing.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah,” ujar Jokowi melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Menurut Jokowi, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” katanya.
Sejumlah organisasi serikat buruh sebelumnya telah menemui Jokowi untuk memberi masukan terkait pembahasan RUU Ciptaker. Buruh diketahui menjadi pihak yang menolak RUU Ciptaker karena dianggap merugikan.
Sementara, Baleg DPR telah menunda rapat pembahasan RUU Ciptaker hingga 27 April mendatang. (wan)