KPK Setor Uang Hasil Rampsan Dari Bowo Sidik

Bowo Sidik
Porosberita.com, Jakarta – KPK berhasil menyetorkan uang ke kas negara sebesar Rp 10,4 miliar, SGD 1.060, dan USD 50. Uang tersebut merupakan uang hasil rampasan dari kasus suap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan uang tersebut disetorkan ke kas negara secara bertahap pada 22 Januari 2020 sebesar Rp 1.850.000.000 serta pada 24 April 2020 sebesar Rp 8.574.031.000, SGD 1.060, dan USD 50. Penyetoran ke kas negara tersebut yang dilaksanakan oleh jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono.
“Total keseluruhannya sebesar Rp 10.424.031.000 dan SGD 1.060 serta USD 50, sudah termasuk uang yang berasal dari amplop-amplop yang disita saat OTT (Operasi Tangkap Tangan),” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (2/5/2020).
Ali mengklaim, uang rampasan yang disetor ke kas negara itu merupakan komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi
“Upaya asset recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama terdakwa Bowo Sidik Pangarso,” beber Ali.
Sebelumnya, KPK menjerat empat orang tersangka, yakni Bowo Sidik, Asty Winasti sebagai Marketing Manager PT HTK, asisten Bowo Sidik, Indung, dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono.
Bowo Sidik, sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (18/12/2019). Dia akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak politik dalam jabatan politik Bowo selama 4 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.
Pada Rabu (4/12/2019), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Bowo terbukti menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.
Bowo terbukti menerima suap USD 163.733 dan Rp 311 juta (bila dikurskan dan dijumlah sekitar Rp 2,6 miliar) dalam kasus suap distribusi pupuk menggunakan kapal. Suap itu diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono.
Bowo juga menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS. Tujuannya agar Bowo membantu menagih pembayar utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya itu, Bowo juga menerima gratifikasi SGD 700 ribu dan Rp 600 juta (sekitar Rp 7,7 miliar). Penerimaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan pengurusan anggaran di DPR hingga munas Partai Golkar. (wan)