KPK Ungkap Alasan Sulitnya Menangkap Buronan

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku serius memburu orang yang masuk daftar Orang Dalam Pencarian (DPO), Kendalanya adalah status tersangka terlambat diumumkan.
“Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri,” kata Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Seperti diketahui, saat ini ada lima tersangka yang masuk DPO) KPK. Mereka adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kemudian, Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi; Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto; dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Nawawi menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi KPK menangkap para burunan itu adalah status para tersangka yang terlambat diumumkan, kecuali Harun Masiku yang diumumkan stautusnya di awal. Baru kemudian, KPK memanggil para tersangka untuk diperiksa.
“Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka. Inilah yang menjadi “ruang” bagi para tersangka untuk melarikan diri,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, KPK mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu.
Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Model ini mulai coba dilakukan untuk minimalkan banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya DPO. (wan)