Ombudsman Nilai PLN Maladministrasi

Laode Ida
Porosberita.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan maladministrasi. Sebab, PLN tidak melakukan pencatatan yang benar dan baik tentang jumlah pemakaian listrik masyarakat.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Laode Ida mengungkapkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang protes keras ketidakprofesionalan PLN. Salah satunya terkait dengan inkonsistensi dalam memberikan pernyataan atau penjelasan atas komplain para pelanggan.
“Semula menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat WFH, sekolah dari rumah, dan sejenisnya. Namun, pada hari-hari terakhir malah mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya,” jelas Laode melalui keterangannya, Kamis (7/5/2020).
Dengan demikian, lanjut Laode, PLN tidak menjalankan tugasnya dengan baik, yakni dengan tidak melakukan pencatatan dengan cermat dan benar tentang jumlah pemakaian yang tepat setiap bulannya.
Padahal angka penggunaan daya adalah sesuatu yg pasti, tak bisa dikarang-karang. “Sungguh sangat memprihatinkan,” ucap Laode.
Lebih tegas Laode menyatakan pengenaan tagihan pada bulan Mei 2020 ini adalah produk kerja spekulatif. Sebab, kenaikan tagihan pada Mei 2020 tanpa didasari fakta ril penggunaan di lapangan.
Karena itu, Laode menyarankan perlunya investigasi untuk mengetahui apa yang terjadi di internal PLN. “Apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum covid untuk secara paksa menyedot uang rakyat? Jangan sampai ada potensi yang merugikan rakyat,’ pungkasnya. (nto)