Thu. Jul 10th, 2025

Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Emirsyah Satar

Porosberita.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.

Majelis Hakim menganggap Emirsyah Satar terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair bulan kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rosmina dalam sidang pembacaan putusan yang digelar melalui telekonferensi, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, Hakim juga menghukum Satar membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun,” kata Hakim.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Satar dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Satar dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan.

Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Kemudian melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Mendengar putusan tersebut, baik Satar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir. (wan)

About Author