Thu. Jul 10th, 2025

Jaksa Agung Sarankan Aparat Represif Tindak Pelanggar PSBB

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan kepada khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar represif dalam menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Apabila kita lihat sekarang, yang dikeluhkan teman-teman di lapangan sifat preventif, preventif dan preventif, dan sedikit kurang efek jera,” tandas Burhanuddin dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Untuk itu, Burhanuddin agar pelanggar PSBB diberi sanksi tegas secara bertahap. Misalnya, dalam penerapan 3 hari pertama PSBB, pemerintah setempat dapat menggencarkan sosialisasi. Kemudian, 3 hari berikutnya dikedepankan upaya-upaya preventif.

Pada hari ketujuh, lanjutnya, aparat dapat bersikap lebih represif dalam melakukan penegakan hukum. Menurutnya, aparat dapat menjerat pelanggar dengan beberapa mekanisme yang sudah tertera dalam aturan hukum.

“Tentunya dalam penindakan bisa dilakukan tilang, tipiring (Tindak Pidana Ringan), atau acara pidana singkat, sehingga tidak lama bawa ke persidangan,” jelasnya.

Dia menilai, selama ini banyak pelanggar yang lebih galak dan membantah telah melakukan pelanggaran ketika ditegur. Untuk itu harus dilakukan tindakan represif.

Diketahui, hingga saat ini jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia terus bertambah secara kumulatif mencapai 13.112 pasien. Dari jumlah itu, pasien yang meninggal mencapai 943 orang, dan pasien sembuh berjumlah 2.494 orang. (wan)

About Author