Gugatan Pengembang Dikabulkan PTUN, Anies Diminta Terbitkan Perpanjangan Izin Reklamasi

Porosberita.com, Jakarta – Gugatan PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
“Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019,” bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari laman PTUN Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ilham pada 30 April 2020. Ia didampingi dua hakim anggota, Roni Erry Saputro dan Indah Mayasari.
Diketahui, pada tahun 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin proyek 13 dari 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Alasannya, karena para pengembang tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Adapun empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya yakni Pulau C, D, G, dan N. Pasalnya, pembangunan di empat pulau itu sudah berjalan.
Sebelumnya, PT Muara Wisesa Samudra melalui kuasa hukumnya, Sarjana Putra Purnadi pada 16 Maret 2020 mendaftarkan gugatannya dengan Nomor Perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.
Adapun gugatan yang diajukan yakni, ihwal surat PT Muara Wisesa Samudra Nomor 001/MWS/XI/19 tertanggal 27 November 2019 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Mereka juga menggugat agar Anies segera menerbitkan Perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. (wan)