Wed. Jul 9th, 2025

JPU Tuntut Mantan Dirut PTPN III 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Distribusi Gula

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan, hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai Dolly terbukti menerima suap sejumlah SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK, Zaenal Abidin, saat membacakan amar tuntutan, Rabu (13/5/2020).

Jaksa menjeaskan, Dolly bersama-sama dengan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, terbukti menerima suap SGD345 ribu atau setara Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih.

Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi.

Suap dilakukan agar Dolly dan Kadek mengupayakan PTPN III memberikan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko terkait pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.

Dolly diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan menurut jaksa  bahwa perbuatan terdakwa Dolly tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, Dolly juga telah mencederai tatanan pengelolaan perusahaan yang baik atau good corporate governance, lebih khusus pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara, yang meringankan adalah erdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Dalam perkara yang sama, I Kadek Kertha Laksana dituntut pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa berpendapat Kadek telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dolly.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Kadek Kertha Laksana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa.

Kadek dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)

About Author