Wed. Jul 9th, 2025

Meski MA Batalkan, Pemerintah Tetap Naikkan Iuran BPJS

Porosberita.com, Jakarta – Meski Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS, namun pemerintah tetap menaikkan iuran tersebut.  Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Seperti diketahui, MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS melalui Putusan MA No. 7/P/HUM/2020 yang isinya membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Artinya, besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.

Namun, dengan Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Perpres ini mengatur besaran iuran bagi peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran.

Berikut besaran iuran dan perubahan komposisi iuran berlaku mulai 1 Juli 2020 berdasarkan Perpres No.64/2020 :

Peserta mandiri Kelas III membayar iuran sebesar Rp25.500. Pemerintah pusat menambahkan bantuan iuran Rp16.500 untuk setiap peserta mandiri, sehingga total iurannya menjadi Rp42.000.

Peserta mandiri Kelas III yang sebelumnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari penduduk yang didaftarkan pemerintah itu, besaran iurannya sebesar Rp25.500.

Untuk iuran Kelas III yang dibayarkan peserta mandiri maupun yang dibayarkan oleh pemerintah daerah akan meningkat pada 2021 menjadi Rp35.000. Namun, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp7.000, sehingga total iuran peserta mandiri per orang per bulannya tetap Rp42.000.

Begitupun Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000 per bulan, sebelumnya  Rp51.000 per bulan.

Untuk iuran peserta mandiri Kelas I juga naik menjadi Rp150.000 per bulan, sebelumnya  Rp80.000 per bulan. (nto)

About Author