Polri : 106 Narapidana Kembali Berulah Setelah Dapat Asimilasi

Porosberita.com, Jakarta – Mabes Polri mengungkapkan lebih dari 100 narapidana Kembali berulah setelah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
“Berdasarkan catatan Polri, sampai dengan hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (12/5/2020).
Tempat kejadiannya tersebar di 19 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia. Kepolisian daerah yang paling banyak menangani pengulangan kejahatan adalah Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
“Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana,” jelas Ahmad.
Adapun Jenis kejahatan yang dilakukan beragam, mulai dari kasus kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hingga pencabulan terhadap anak.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan ribuan narapidana melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan hingga Minggu (10/5/2020), sudah ada 39.273 orang yang menjalani asimilasi.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona. (wan)