Wed. Jul 9th, 2025

Kader PDIP Sebut Tiap Komisioner KPU Akan Diberi 100 Juta Terkait Kasus Harun Masiku

Saeful Bahri

Porosberita.com, Jakarta – Terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang juga Kader PDIP, Saeful Bahri mengungkap KPU awalnya berinisiatif meminta dana operasional dan masing-masing Komisioner KPU akan diberi uang sebesar Rp 100 juta.

Hal itu disampaikan Saeful dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa Saeful di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/5/2020).

Pledoi dengan judul “Demokrasi Versus Politik Hukum KPU” ini dibacakan oleh Saeful dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saeful menjelaska kasus ini berawal dari proses Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) di Dapil Sumsel 1 yang memenangkan Nazaruddin Kiemas dari PDIP.

Lebih jauh, Saeful menyebut terjadi tindakan suap akibat situasi tidak berdaya hingga membuatnya mengikuti desakan dari Harun Masiku.

Selain itu Saeful merasa dipersulit oleh KPU saat menyampaikan permohonan DPP PDIP untuk melimpahkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.

Langkah konkrit itu dia lakukan dengan melibatkan Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan kader PDIP untuk melakukan loby  Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Alasan melibatkan Agustiani Tio dalam perkara ini untuk mencari tahu tentang kendala dan hambatan di internal KPU terhadap permohonan DPP PDIP.

Sebab, Saeful mengenal Agustiani Tio sebagai pihak yang memiliki komunikasi baik dengan semua Komisioner KPU karena pernah menjadi anggota Bawaslu RI dan juga sering menjadi LO PDIP dengan KPU pada Pemilu lalu.

“Untuk mencari jawaban terhadap kendala KPU tersebut, pada akhir September atau Oktober 2019 saya membekali Ibu Tio dengan copy fatwa MA yang saya kirimkan melalui chat WA.  Dengan fatwa MA itu, kami berharap akan segera mengetahui apa saja yang menjadi kendala hukum dari KPU. Dari pintu itulah kami masuk dan kami sudah siapkan kajian hukumnya untuk memberikan jalan keluar terhadap kendala hukum yang dihadapi,” tutur Saeful.

Selanjutnya, Agustiani Tio menghubungi Wahyu Setiawan melalui pesan singkat.  Wahyu pu menjawab “Siap mainkan”. Kalimat “siap mainkan” tersebut kata Saeful dipahami dari Agustiani Tio bahwa Wahyu akan mendiskusikan dengan semua Komisioner dengan prinsip bahwa putusan MA tetap bisa dilaksanakan dengan cara mensinergikan kajian hukum milik DPP PDIP dengan kajian hukum KPU.

Saeful pun juga menyinggung kalimat “Piro” dari dirinya kepada Agustiani Tio.  Kalimat tersebut kata Saeful ditujukan kepada Tio dan bukan kepada Komisioner KPU dengan maksud sebagai uang jasa karena telah membangun komunikasi dengan KPU. Tio pun menjawab 100 yang artinya Rp 100 juta dan disanggupi oleh Saeful.

Berdasarkan laporan Agustiani Tio, lanjut Saeful, beberapa kali digelar pertemuan dengan Wahyu. Namun, KPU terlihat setengah hati dalam menanggapi permintaan DPP PDIP.

Bahkan Wahyu terkesan meremehkan dengan selalu beralasan sedang kunjungan ke luar daerah atau ke luar negeri. Menurut Saeful, janji awal Wahyu untuk mempertemukan tim hukum DPP PDIP dengan Komisioner KPU lainnya dalam rangka menyandingkan kajian hukum tidak pernah terlaksana.

Karena itulah, Saeful mengaku langsung menemui Tio dan mendapatkan informasi tentang adanya permintaan dana operasional secara tidak langsung dari Wahyu, namun tidak disebutkan nominalnya.

“Situasi ini membuat saya berada dalam posisi yang sangat pelik, karena di satu sisi perintah Partai harus tetap dilaksanakan dan Partai secara tegas melarang adanya dana operasional, namun di sisi lain ada indikasi kuat KPU membutuhkan dana operasional,” jelas Saeful.

Saeful menyebut terjadinya tindakan suap lantaran diakibatkan pada situasi yang tidak berdaya hingga membuatnya melakukan langkah-langkah konkrit karena desakan dari Harun Masiku serta dipersulitnya oleh KPU dalam permohonan DPP PDIP tersebut untuk melimpahkan perolehan suara Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.

“Akhirnya terpaksa saya memberikan tawaran kepada Pak Wahyu melalui Ibu Tio sebesar Rp 750 juta dengan perhitungan masing-masing Komisioner Rp 100 juta dan sisanya Rp 50 juta untuk Ibu Tio. Angka yang menurut saya masih berada dalam tingkatan yang wajar sebagai hadiah ucapan terimakasih,” ucap Saeful.

“Saya sadari, saya memang khilaf karena tidak berdaya dalam menghadapi situasi pelik. Yang perlu saya sampaikan kepada Yang Mulia, seandainya jika tidak ada permintaan dana operasional secara tidak langsung dari pihak KPU, tentunya saya tidak akan pernah memberikan dana operasional apapun kepada pihak KPU. Ini terbukti ketika saya mencoba menawarkan Rp 750 juta, pihak KPU langsung mematok harga sebesar Rp 1 miliar,” sambung Saeful.

Sehingga, Saeful berkesimpulan bahwa sebenarnya pihak KPU yang berinisiatif terlebih dahulu meminta dana operasional dengan adanya patokan harga Rp 1 miliar.

“Jika KPU memang benar tidak meminta dana operasional, tawaran kami sudah pasti ditolak, atau diterima begitu saja. Tapi ini malah langsung dipatok Rp 1 miliar. Patokan harga itulah yang membuktikan bahwa KPU memang sudah ada niatan terlebih dahulu namun tidak disampaikan secara langsung, melainkan melalui bahasa tubuh yang kemudian diterjemahkan secara eksplisit oleh Ibu Tio kepada saya,” jelas Saeful. (wan)

About Author