MPR Tegaskan Kenaikan Iuran BPJS Tak Dibenarkan

Bamsoet
Porosberita.com, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI). Bambang Soesatyo menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dapat dibenarkan karena itu harus dikaji ulang. Sebab, saat ini masyarakat sedang dilanda pandemi Covid-19.
“Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini,” tegas Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).
Menurut Ketua MPR yang akrab disapa Bamsoet ini, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Kenaikan iuran yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 itu dikhawatirkan justru akan menambah masalah baru bagi masyarakat.
“Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat,” tandas politisi Golkar ini
Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS yang telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS melalui Putusan MA No. 7/P/HUM/2020 yang isinya membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).
Putusan MA tersebut membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020. Artinya, besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.
Namun, Jokowi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres No. 64/2020. Adapaun alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS sebagaimana tertuang dalam poin pertimbangan Perpres tersebut.
“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” (wan)