Fri. Mar 29th, 2024

Warga Luar Jabodetabek Wajib Kantongi Izin Masuk Ibukota

Porosberita.com, Jakarta – Warga dari luar Jabodetabek yang ingin memasuki Ibu Kota wajib mengantongi surat izin. Tanpa surat izin, warga dari luar kota tersebut tak diperbolehkan masuk Jakarta.

“Tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali,” tegas Gubernur DKI jakarta Anies Rasyid  Baswedan saat konferensi pers di Balai KotaI, Jumat (15/5/2020).

Anies menjelaskan, warga yang telah memiliki izin selanjutnya akan dikarantina. Untuk mengurus izin masuk Jakarta, Warga dapat mengurus pembuatan surat izin secara daring atau online melalui laman corona.jakarta.co.id.

Surat izin itu akan memuat QR code untuk diakses petugas lapangan di check point. Petugas bakal mengecek kebenaran data melalui QR code itu.

Namun begitu, kebijakan ini tak berlaku untuk warga Bodetabek. Itu artinya, warga Jabodetabek yang bekerja di 11 sektor dikecualikan boleh keluar-masuk Jakarta tanpa surat izin.

“Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar kawasan Jabodetabek,” terang Anies.

Terkait dengan kebijkan itu, Anies menerbitkan Peraturan Gubenur Nomor 47 Tahun 2020. Kebijakan itu mengatur ihwal pembatasan warga untuk masuk dan keluar Jakarta. Tujuannya guna mencegah penularan pandemi Covid-19. (wan)

About Author