Pemerintah Akhirnya Beri Dana Talangan Untuk Biaya Operasional Garuda

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah akhirnya memberikan dana talangan berupa investasi non permanen lewat SMV Kemenkeu ke PT Garuda Indonesia Tbk. Skema itu dipilih pemerintah karena rencana untuk menyuntik modal dengan skema penanaman modal nasional (PMN) dibatalkan.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata, keputusan memberi dana talangan dipilih setelah ada kajiaan antara Kementerian BUMN & Kementerian Keuangan. Hasil kajian menunjukkan adanya permasalahan beragam di setiap BUMN .
“Selama ini disimplifikasi dengan PMN. Salah satunya GIAA, memang ada masalah modal juga. Tetapi yang saat ini yang dihadapi adalah operasional,” kata Isa, Rabu (20/5/2020).
Isa menjelaskan, masalah biaya operasional muncul akibat anjloknya penerimaan Garuda karena adanya pembatasan aktivitas penerbangan. Sementara, perseroan juga harus membayar kewajiban seperti leasing dan sejumlah pengeluaran lainnya yang harus tetap berjalan. Karena itu, untuk Garuda yang ditangani adalah soal cashflow operasionalnya.
Meski Isa tidak memungkiri masih ada banyak persoalan lain yang sedang membelit Garuda. Diantaranya, Garuda memiliki sejumlah utang dalam bentuk global sukuk yang juga harus segera diselesaikan. Soal, utang global sukuk, penanganannya akan dilakukan dengan cara berbeda bukan melalui dana talangan yang bakal digelontorkan pemerintah. Jadi dana talangan ini benar-benar untuk operasional.
Alasan lain pemerintah tak menempuh skema PNM, lanjut Isa, karena Garuda sebagai perusahaan terbuka, sehingga setiap penyertaan modal tentunya harus mempertimbangkan pendapat dari pemegang saham lainnya. “Itu ada Trans Airways, walaupun tidak dominan mereka juga harus ditanya seandainya diperlukan penyertaan modal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Maskapai penerbangan Garuda Indonesia akan mengajukan opsi perpanjangan waktu pelunasan sukuk global “Garuda Indonesia Global Sukuk Limited” senilai 500 juta dolar AS. Batas penuasan Sukuk Global tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2020.
“Usulan perpanjangan waktu pelunasan sukuk global diajukan untuk jangka waktu minimal tiga tahun dan disampaikan melalui proposal permohonan persetujuan (consent solicitation) kepada pemegang sukuk (sukuk holder). Pandemi COVID-19 tidak dapat terelakkan membawa dampak signifikan terhadap kinerja perseroan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/5/2020). (nto)