Wed. Jul 9th, 2025

Doni Mengingatkan Status Darurat Bencana Nasional Hadapi Pandemi Covid-19 Masih Berlaku

Doni Monardo

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan status darurat bencana nasional masih berlaku. Mengingat, penyebaran pandemi virus Corona (Covid)-19 masih terus terjadi di Indonesia.

Doni menandaskan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu mash berlaku. Sehingga, status bencana nasional masih diberlakukan.

“Status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12 Tahun 2020. Selama keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku,” ujar Doni Monardo, Jumat (22/5/2020).

Dijelaskannya, merujuk pada Keppres tersebut maka status keadaan darurat bergantung pada dua indikator utama. Pertama, penyebaran virus yang masih terjadi dan menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terdampak dan implikasi pada aspek sosial-ekonomi.

Diketahui, hingga Kamis (21/5/2020) angka kasus positif Covid-19 masih bertambah. Di samping itu, besarnya kasus dalam sebulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal. Ini berarti semakin banyak infeksi virus yang terdeteksi semakin banyak transmisi lokal yang sedang terjadi.

Kedua, terkait status global pandemik yang ditetapkan Badan PBB untuk Kesehatan Dunia, WHO, sejak 11 Maret 2020 lalu.

“Selama pandemi global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” terang Doni.

Artinya, selama WHO belum mencabut penetapan tersebut, selama itu juga status pandemi tetap ada.

Dengan diberlakukannya status bencana nasional, menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus Corona.

Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 1 menyebutkan bahwa epidemi dan wabah penyakit termasuk dalam bencana nonalam.

Berdasarkan UU tersebut, penetapan bencana nasional didasarkan pada jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan. (wan)

About Author