Fri. Apr 26th, 2024

Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus Suap Pejabat Kemendikbud ke Polisi

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) angkat bicara soal alas an melimpahkan kasus dugaan suap pejabat Kementerian Pendidikan dan Pebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.

KPK berdalih tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut. Meskipun, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui rektor adalah salah satu penyelenggara negara bila merujuk berdasarkan undang-undang.

Namun, kata Ali, dalam kasus ini Rektor UNJ masih sebatas hanya dimintai keterangan. Sedangkan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan adalah Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor.

“Betul memang ada penyelenggara negara yakni rektor, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan ternyata belum ditemukan perbuatan yang pelakunya penyelenggara negara,” kata Ali dalam siaran langsung di akun Instagram Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Karena itu, lanjut Ali, kasus ini kemudian dilimpahkan ke kepolisian, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Sebab, KPK hanya memiliki kewenangan untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

KPK pun berjanji jika nanti ditemukan ada unsur penyelenggara negara dalam kasus tersebut, maka penanganannya tetap akan dilakukan oleh kepolisian.

“Saya kira, kami sudah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian, sebagai tindak lanjut koordinasi dan supervisi. Kalau kemudian ditemukan statusnya penyelenggara negara, saya kira bisa ditindaklanjuti (kepolisian),” tulis Ali.

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB,.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menciduk Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta. Uang tersebut, diduga untuk THR (Tunjangan Hari Raya) pejabat Kemendikbud.

Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.

KPK lalu memeriksa sejumlah pihak, antara lain Rektor UNJ Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.

Namun, kasusnya kemudian dilimpahkan ke kepolisian. Dengan dalih, tidak ditemukan keterlibatan unsur penyelenggara negara. (wan)

About Author