Thu. Jul 3rd, 2025

Presiden Divonis Bersalah Terkait Pemblokiran Koneksi Internet Papua

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate diputus melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” ucap Hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu (3/6/2020).

Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” tuturnya.

Masih dalam putusan PTUN Jakarta, Jikapun Pemerintah melakukan upaya banding, Hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan. “Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum,”

Sebelumnya, SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Menkominfo dan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Jakarta setelah ada kebijakan kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih untuk meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019. Awalnya, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah. Namun, kebijakannya berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. (wan)

About Author