Ganjil Genap Sepeda Motor Akan Diberlakukan Dalam Masa Transisi PSBB di Ibukota

Porosberita.com, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil genap terhadap sepeda motor dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Namun, ketentuan tersebut tak berlaku bagi ojek online (ojol).
Penerapan sisitem itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Ketentuan itu berbunyi “Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,”
Sepeda motor dengan plat nomor akhir angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Begitupun sebaliknya.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Selanjutnya, kendaraan yang dipakai untuk tugas tertentu dan mendapat izin kepolisian. Misalnya kendaraan pengangkut uang untuk ATM serta kendaraan pengawasan kepolisian.
Ketentuan lainnya, kendaraan baik sepeda motor mau pun mobil di masa PSBB Transisi, boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas asalkan tinggal di alamat yang sama. Jika tidak, hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menerangkan sistem ganjil genap itu akan diterapkan di ruas jalan mana saja. Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur. (wan)