Mantan Dirut PTDI Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Mantan Dirut PTDI, Budi Santoso
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya tersangka saya,” kata Budi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020) malam.
Namun, Budi menolak menjawab soal materi pemeriksaannya. Menurutnya, penyidik hanya dikonfirmasi perihal laporan harta kekayaannya. “Saya tidak tahu, cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan,” katanya.
Budi pun tidak mengetahui soal dugaan kasus korupsi penjualan dan pemasaran pesawat di PTDI. “Saya tidak tahu itu, kan direktur yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa mBudi Santoso terkait kasus dugaan korupsi di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Hari ini memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PT DI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PT DI,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jum’at (5/6/2020).
Namun, Ali enggan merinci kasus yang sedang diproses tersebut. Menurutnya, kasusnya masih berproses dan ini kebijakan baru pimpinan era Firli Bahuri dkk.
“Kami sdeang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah orang. Sementara demikian keterangan yang dapat kami sampaikan, Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” elaknya. (wan)