Walhi Tolak Undangan DPR dan Minta Pembahasan RUU Cipta kerja Distop

Porosberita.com, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak undangan rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Badan Legislasi DPR RI tentang Undangan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk membahas RUU Cipta Kerja.
Penolakan Walhi itu dilakukan dengan mengirim surat terbuka kepada Badan Legislasi DPR RI pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. “Melalui surat terbuka ini kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan itu,” kata Direktur Eksekutif Walhi Nur Hidayati, Rabu (10/6/2020).
Nur mengungkapkan alasan penolakannya karena RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan hidup. Sebab, Walhi telah mengkaji RUU itu yang justru memuat semangat melindungi investasi.
“Dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup.” Jelasnya.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja tidak melindungi kepentingan rakyat. Sebaliknya, menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlindungan hak dasar warga negara.
Lebih jauh, Walhi juga menganggap proses penyusunan RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Karena itu Walhi menuntut agar DPR RI segera menghentikan segala proses pembahasannya. “DPR-RI harus menghentikan seluruh proses yang sedang berlangsung,” pungkasnya. (wan)