Wed. Jul 9th, 2025

Djohermansyah Nilai Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Tak Layak Digelar

Porosberita.com, Jakarta – Pakar ilmu pemerintahan Djohermansyah Djohan menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember nanti bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

Diketahui, Semula, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan sudah diundur hingga 9 Desember 2020.

Djohermansyah yang juga Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), menilai keputusan KPU bersama pemerintah dan legislatif yang akan menggelar pilkada di tengah pandemic corona telah menabrak tiga teori.

“Pertama, tidak ada Pilkada jika ada bencana. Itu dalil dalam UU kita,” ujar Djohermansyah dalam acara diskusi daring pada Sabtu (13/6/2020).

Kedua, lanjutnya, Pilkada yang merupakan pesta demokrasi local tidak bisa digelar jika orang tidak dalam keadaan aman dan tenang.

Sementara, UU Pilkada juga menyebutkan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan apabila terdapat dua keadaan.

Pertama, terdapat sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.

Kedua, jika  di sebuah wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.

Mengacu  UU Pilkada ini, Djohermansyah menyatakan bahwa Pilkada belum bisa digelar pada Desember mendatang.

“Lagipula ada teori ketiga, yakni Pilkada tidak masalah ditunda karena ada mekanisme pengangkatan pelaksana tugas sehingga pemerintahan daerah tetap bisa berjalan,” terangnya.

Sementara, Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia berpendapat pelaksanaan Pilkada 2020 tidak bisa ditunda lagi. Mengingat, belum ada kepastian kapan pandemi covid-19 ini berakhir. “WHO juga mengatakan Covid-19 mungkin tidak akan pernah hilang. Jadi, mau kapan lagi?” kata politikus Golkar ini menanggapi Djohermansyah.

Menurut Doli, Jika Pilkada ditunda 6-9 bulan lagi, maka tahapan pemilu harus diulang dari awal. Apalagi, dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) sudah tersalurkan hingga 80-90 persen. “Kalau ini ditunda lagi, itu dana hangus. Daerah juga nanti bingung mau cari penganggaran kemana. Percayalah, ini juga pilihan sulit bagi kami,” cetus Doli. (wan)

About Author