Thu. Jul 10th, 2025

Pemerintah Didesak Terbuka Soal Penyaluran dan Penggunaan Dana Terkait Penanganan Covid-19 dan PEN

Porosberita.com, Jakarta – Aktivis Haris Rusly Moti dan Salamuddin Daeng mendesak pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kepada publik soal informasi penyaluran dan penggunaan dana baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dari swasta untuk penanganan Covid-19 maupun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Haris Rusli mengungkapkan, pada tanggal 12 Juni 2020, dirinya Bersama Salamuddin Daeng telah menempuh langkah konstitusional sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Mereka secara resmi menyampaikan tuntutan kepada pemerintahan Jokowi untuk menyampaikan secara terbuka soal penyaluran dan penggunaan dana terkait penanganan Covid-19.

“Berdasarkan UU tersebut, kami secara resmi telah meyampaikan tuntutan kepada Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI selaku Bendahara Negara untuk membuka ke publik terkait beberapa informasi yang menyangkut APBN Darurat Covid untuk alokasi penanganan darurat Covid maupun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelasnya melalui keterangan resmi, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sejumlah hal yang ditanyakan adalah : Pertama, corporasi swasta mana saja, yang mendapatkan suntikan dana dari APBN dalam berbagai skema tersebut? Termasuk diantaranya skema bail out dengan rute yang agak panjang seperti reklasasi kredit, diantaranya penyertaan modal pemerintah ke bank untuk tujuan penyelamatan kredit macet oligarki. Berapa nilai dana yang disuntikan kepada masing masing corporasi dan untuk apa saja alokasi dana tersebut digunakan?

Kedua, BUMN mana saja yang memperoleh alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan dana bentuk lainya? Berapa nilainya untuk setiap BUMN? Apa alasan BUMN tertentu menerima suntikan PMN tersebut? Untuk apa saja alokasi suntikandana tersebut digunakan?

Ketiga, program darurat apa saja yang dibiayai oleh APB? berapa nilai tiap program? Lembaga apa saja yang menjadi menerimanya? siapa yang menjadi penguasa anggarannya?

Keempat, dari mana sumber anggaran pembiayaan seluruh skema suntikan dana kepada korporasi tersebut, berikan rincian sumber anggaran pembiayaannya tersebut.

Haris melanjutkan, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa permasalahan yang ingin kami ketahui di atas adalah merupakan bagian dari informasi yang harus diketahui oleh publik. Bahkan ditegaskan di dalam Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut wajib diumumkan secara serta-merta karena informasi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak.

“Publik tentu berhak untuk mengetahui penggunaan anggaran, terutama yang berasal dari utang luar negeri dalam rangka penanganan darurat Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pendemik covid 19 yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi untuk publik, dan harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Jika saja informasi yang kami butuhkan sebagaimana permintaan di atas tidak dipenuhi, lanjut Haris, maka dalam waktu yang ditentukan berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, kami akan mengajukan proses hukum lebih lanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP) terhadap Menteri Keuangan RI sebagai Bendahara Pengelola Keuangan Negara untuk membuka Informasi terkait alokasi APBN Darurat Covid-19 untuk penanganan darurat Covid maupun untuk PEN, terutama yang dialokasikan kepada coprporasi dan lembaga.

Menurut Salamuddin, alasan menuntut Kementerian Keuangan untuk membuka informasi ke publik terkait alokasi APBN Darurat Covid, diantaranya:

Pertama, ada indikasi suntikan dana APBN pada korporasi baik BUMN, maupun swasta, telah menjadi bancakan oligarki ekonomi dan politik, diantaranya pemenangan pemilu 2024. Kami tengarai modus skandal BLBI dan Century sedang dijalankan dalam skema yang soft dan rute yang panjang.

Kedua, jumlah anggaran yang dialokasikan sering berubah ubah, sebelumnya Rp. 405,1 triliun, beberapa kali diajukan perubahan, dan terakhir diputuskan naik menjadi Rp. 641,17 triliun. Kuat dugaan anggaran suntikan dana APBN Darurat ini merupakan pesanan dari sekelompok orang untuk mendapatkan suntikan dana APBN.

Ketiga, kuat dugaan bahwa anggaran suntikan dana bagi korporasi dan lembaga keuangan ini akan digunakan untuk membayar utang corporasi, baik BUMN maupun swasta yang sedang terlilit utang.

Keempat, pembiayaan dari seluruh suntikan dana kepada korporasi swasta dan BUMN ini diduga berasal dari utang pemerintah. Negara dan rakyat dibebankan tanggung jawab menanggung utang BUMN dan swasta.

“Kami mengajak rakyat, mahasiswa, kampus dan seluruh angkatan muda lintas agama untuk bersama-sama mendesak pemerintah membuka ke publik alokasi anggaran darurat Covid-19,” pungkas Salamuddin. (wan)

About Author