Menkeu Perkirakan Pertumbuhan Pajak Minus 1,5 Pada 2021

Sri Mulyani
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pertumbuhan pajak pada 2021 berkisar minus 1,5 hingga 6,1 persen. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan pajak selama 5 tahun yang mencapai 6,2 persen.
Sri Mulyani menyatakan proyeksi tersebut dipengaruhi oleh ketidakpastian dan dinamika ekonomi sepanjang tahun ini. Kondisi itu pun tak lepas dari situasi pandemi virus corona yang mewabah secara global.
“Pemerintah menyadari salah satu tantangan dalam melakukan perkiraan target perpajakan 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian di tahun 2020 yang menjadi dasar baseline perhitungan perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam rapat sidang paripurna keempat DPR yang digelar pada Kamis (18 /6/2020)
Menkeu menambahkan, selain kondisi global tahun ini, pendapatan perpajakan juga akan didorong oleh asumsi ekonomi makro pada 2021 dan kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan. Di samping itu, impelentasi pelaksanaan Omnibus Law Perpajakan dan strategi optimalisasi penerimaan pajak juga menjadi faktor penunjangnya.
Adapun besaran rasio perpajakan pada 2021 diproyeksikan berkisar antara 8,25 – 8,63 persen terhadap PDB. Secara historis sejak 2014 hingga 2019, kontribusi penerimaan perpajakan berkisar 74-79 persen terhadap total pendapatan nasional.
Menkeu mengklaim dalam penentuan target penerimaan perpajakan 2021 agar realistis, pemerintah telah melakukan perhitungan dengan dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik dari faktor internal dan eksternal. Meskipun, pemerintah terus berupaya untuk mencapai target perpajakan di level yang masih positif.
Namun, itu bisa terjadi bila perekonomian Indonesia berangsur-angsur pulih setelah pandemi. Bahkan, ia optimistis pertumbuhan ekonomi pada tahun depan akan mencapai kisaran 4,5-5,5 persen. (nto)