Fri. Jul 11th, 2025

Bertemu Presiden, Purnawirawan TNI Tegaskan Pancasila Tak Boleh Diusik

Porosberita.com, Jakarta – Sejumlah  purnawirawan TNI menegaskan Pancasila tidak boleh diusik apalagi dihilangkan. Hal itu disampaikan para mantan elit TNI kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor.

Para purnawirawan TNI hadir di Istana Bogor pada Jumat (19/6/2020) didampingi Menkopolhukam  Mahfud MD serta Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Kapolri Idham Azis.

Sementara, para purnawirawan TNI yang hadir, masing-masing adalah Jenderal TNI Purn Tri Sutrisno; Jenderal TNI Purn Widjojo Soejono; Jenderal TNI Purn Agum Gumelar, Jabatan Ketua Pepabri; Laksamana TNI Ade Supandi; Letjen TNI Purn Rais Abin; Letjen TNI Purn Sayidiman Suryohadiprojo; Mayjen TNI Purn. H. Saiful Sulun; Mayjen TNI Purn Bantu Hardjijo; Marsda TNI Purn FX. Suyitno; Marsekal TNI Purn Djoko Suyanto; Mayjen TNI Mar Purn Sukarno; Letjen TNI Purn Toni Hartono; Letjen TNI Purn Kiki Syahnakri; Letjen TNI Purn Bambang Darmono.

Mahfud menjelaskan, kehadiran mereka umtuk memberi masukan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Menurut Mahfud, presiden menyambut positif berbagai masukan yang disampaikan para purnawirawan itu.  Bahkan, Presiden dan para purnawirawan TNI memiliki satu pandangan bahwa TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pembubaran PKI tidak akan pernah dihapus dan Pancasila tak boleh diusik dalam RUU tersebut.

“Pancasila itu adalah Pancasila yang ada dalam UUD 1945 yang terdiri dari lima sila yang selama ini kita pakai,” ujar Mahfud.

Diketahui, RUU HIP yang merupakan usul inisiatif DPR, menuai penolakan dari berbagai pihak karena dinilai tak memiliki urgensi. Penolakan muncul mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PP Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Front Pembela islam (FPI) hingga beberapa fraksi di DPR.

Sebelumnya,  Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menilai RUU HIP tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

MUI bahkan menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung.

RUU HIP sendiri  merupakan usulan DPR dan akan dibahas dengan pemerintah.

“Pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila. Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila,” demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6/2020).

Menurut MUI, unsur-unsur pada RUU HIP mengaburkan dan menyimpangkan makna Pancasila. Ini misalnya dilihat dari upaya memecah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,”

“Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (…) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut maklumat tersebut.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Selain itu, MUI juga memprotes keras tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

Bertolak dari itu, MUI mencurigai keberadaan RUU HIP merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia. Karena itu, RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” tegas MUI. (wan)

About Author