Fri. Jul 11th, 2025

Mantan Menpora Minta KPK Jadikan Taufik Hidayat Tersangka kasus Suap Dana Hibah KONI

Imam Nahrowi

Porosberita.com, Jakarta – Terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga nasional Indonesia (KONI)   Imam Nahrawi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadikan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Imam Nahrowi yang juga Mantan Menpora menilai Taufik Hidayat layak jadi tersangka karena perannya sebagai kurir.

“Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan,” kata Imam dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoinya, Jumat (19/6/2020).

Sebelumnya, pada persidangan 6 Mei 2020 lalu,  Taufik Hidayat telah mengakui menjadi kurir penerima uang senilai Ri 1 miliar untuk Imam. Taufik lantas menyerahkan uang itu kepada Miftahul Ulum, mantan asisten pribadi Imam di rumah Taufik yang ada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Namun, Imam membantah telah memerintahkan Taufik untuk memberikan uang tersebut. Ia bahkan menyebut tak pernah mendapat informasi apapun dari Taufik.

“Tidak pernah konfirmasi dan memberitahu saya dan istri saya tentang penerimaan atau aliran dana tersebut. Akan tetapi, ternyata mereka mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis, saya tidak pernah tahu uang-uang tersebut mengalir,” tegas Imam.

Imam mengingatkan di persidangan Miftahul Ulum sudah mengaku tak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut. Selain itu,  tak ada bukti dan petunjuk yang kuat untuk soal penerimaan uang itu.

“Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika diantara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya yang sudah dinyatakan dan bertanggung jawab secara pidana?” tutur Imam.

Dalam perkara ini, Imam dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU KPK juga menuntut Imam membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar. Serta, hak politik Imam dicabut untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Imam dianggap terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga menganggap Imam terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas. (wan)

About Author