Wed. Jul 9th, 2025

Honggo Divonis 16 Tahun Penjara Dalam Sidang In Absentia

Honggo Wendratno

Porosberita.com, Jakarta  – Mantan direktur utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus kondensat. Honggo divonis secara in absentia atau tanpa kehadirannya dalam sidang karena hingga saat ini masih berstatus buron.

Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara.

“Menyatakan terdakwa Honggo Wendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ,” Kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/6/2020).

Honggo dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Honggo divonis 18 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Honggo Wendratno membayar uang pengganti sebesar US$128.233.370,98 dengan memperhitungkan nilai barang bukti berupa tanah dan bangunan yang di atasnya terdapat pabrik kilang LPG atas nama PT Tuban LPG Indonesia, Tuban, Jawa Timur.

“Bila terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun,” Kata Hakim Rosmina.

Hakim memerintahkan JPU mengumumkan putusan tersebut di papan pengadilan, kantor pemerintah dan media lainnya. (wan)

About Author