Yasonna Dikritik PDIP Soal Pengangkatan Polisi Jadi Pejabat

Yasonna Laoly
Porosberita.com, Jakarta – Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengangkat dua jenderal polisi aktif menjadi pejabat dikritik Komisi III DPR. Keputusan tersebut dinilai tak ubahnya dengan cara-cara Orde Baru yang mengangkat militer aktif untuk mengisi jabatan di eksekutif.
Dua jenderal bintang dua itu ialah Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Ham dan Irjen Reinhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
“Kalau begini kejadiannya anak kita enggak usah sekolah, enggak usah kuliah tinggi-tinggi. Masuk Akpol dan Akmil saja, nanti akan masuk pejabat sipil tanpa harus mundur,” ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam rapat kerja Bersama Menkumham di DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Masinton mengingatkan cara yang dilakukan Yasonna mirip era Orde Baru. Saat itu, lulusan Akabri bisa mengisi jabatan di seluruh pemerintahan bahkan menjadi kepala daerah.
“Dulu kenapa kita menentang yang namanya dwifungsi ABRI, sehingga semua equal, tidak ada supremasi dari satu institusi dalam pengelolaan negara tadi,” terang politikus PDIP ini.
Menurutnya, Undang-undang TNI dan Undang-undang Kepolisian mengatur pembatasan jabatan-jabatan di luar institusi yang dapat diisi oleh militer dan polisi aktif tanpa mengundurkan diri. Tapi, milter dan polisi bisa mengisi jabatan di luar institusinya sepanjang yang berkaitan dengan fungsi penyidikan.
“Apakah jabatan Irjen Dirjen yang tidak ada kaitan dengan penyidikan bisa diisi? kita bisa perdebatkan itu. Saya menyampaikan aja supaya fungsi-fungsi bernegara ini harus kita kembalikan pada fungsi yang benar,” tegasnya.
“Pak Yasonna juga kompor-kompori kita harus kembalikan fungsi kenegaraan, tidak boleh ada supremasi satu kelembagaan di atas supremasi sipil,” imbuhnya. (wan)