KPK Pastikan Tidak Ada Kasus Yang Digantung

Alexander Marwata
Porosberita.com, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada kasus yang digantung. Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespon pernyataan Menkopolhukam Mahfud Md agar penegak hukum termasuk KPK tidak menggantung kasus hukum.
Sebelumnya, Mahfud Md mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Polri agar tidak menggantung kasus. Karena, hal itu menyangkut hak azasi manusia (HAM).
“Tadi disepakati agar penegak hukum, dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri, juga mendorong dalam proses peradilan itu bekerja cepat, tidak menggantung-gantung masalah terlalu lama karena ini menyangkut hak asasi manusia. Kalau memang salah, segera diajukan ke pengadilan, yang terlalu lama itu harus segera diputuskan kasusnya seperti apa, bisa dibuktikan apa tidak,” terang Mahfud usai menggelar rapat koordinasi dengan para menteri koordinator bersama Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Alex menyebut sejumlah kasus besar yang ditangani KPK sampai saat ini masih terus berjalan. Contohnya, kasus pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Menurutnya, KPK telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dibebaskan.
“BLBI itu kan SAT sekarang sedang PK KPK, kita tunggu saja putusan MA,” kata Alex, Selasa (23/6/2020).
Terkait kasus BLBI tersebut, lanjutnya, KPK juga telah memasukkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim ke status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019.
Begitupun dengan kasus pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino. Saat ini, KPK masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam pengadaan QCC tersebut.
“RJ Lino kembali lagi sudah memasuki periode ketiga pimpinan. Yang bersangkutan kan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3. Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 itu kan ada unsur kerugian negara, nah itu sangat tergantung hasil audit BPK. Sejauh ini hasil auditnya belum kita terima dari BPK,” terangnya. (wan)