Meski Tolak Uji Materi Perppu Corona, Tapi Hakim Nyatakan Ada Kerugian Konstitusional

Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan di tengah pandemi atau Perpu Covid-19.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam amar putusan yang digedung MK, Selasa (23/6/2020).
Majelis Hakim menilai permohonan para pemohon sudah kehilangan objek pengujian lantaran Perppu tersebut telah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 sudah tidak ada lagi ada secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional telah kehilangan objek,” kata Anwar.
Meski menolak, namun MK berpendapat kerugian konstitusional akibat pasal imunitas dalam perpu tersebut yang didalilkan para pemohon dapat terjadi.
“Perbedaan perlakuan di hadapan hukum, menurut Mahkamah memang dapat terjadi karena ketentuan yang dimohonkan para Pemohon memberikan imunitas bagi pihak-pihak atau lembaga tertentu,” kata Hakim Konstitusi Aswanto.
MK berpendapat ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon dengan ketentuan yang dimohonkan pengujian.
Namun potensi terjadinya kerugian bukan berarti ketentuan dalam perpu tersebut selalu bertentangan dengan konstitusi. Pasalnya penilaian kerugian itu sering subjektif dan dipengaruhi beberapa faktor non-konstitusi.
“Apalagi perlu diingat bahwa pengujian undang-undang oleh Mahkamah dilakukan menggunakan parameter berupa norma UUD 1945, sehingga penilaian ‘rugi atau tidak rugi’ tidak dapat disandarkan begitu saja pada parameter kerugian yang dikenal sehari-hari,” ucap Aswanto.
MK menyatakan penilaian kerugian konstitusional harus disandarkan pada parameter konstitusi. Sehingga untuk menyimpulkan apakah pemohon dirugikan harus ditangguhkan hingga aturan tersebut tuntas diuji konstitusionalitasnya.
“Dalam fase menunggu hasil pengujian konstitusionalitas demikian, Mahkamah berpendapat cukup apabila para pemohon dalam pembuktian kedudukan hukum ini dinilai mempunyai potensi dirugikan hak konstitusionalnya oleh norma Perpu 1/2020 yang dimohonkan pengujian,” jelasnya.
Diketahui, gugatan diajukan Amien Rais cs yang mempersoalkan tiga pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3; Pasal 27, dan Pasal 28. Amien dan lainnya menilai Pasal 27 Perpu itu dianggap bertentangan dengan Pasal 23 dan Pasal 23A UUD 1945.
Pada pokoknya, Pasal 27 itu menyatakan biaya yang pemerintah keluarkan tidak dihitung sebagai kerugian negara melainkan upaya penyelamatan ekonomi.
Pemerintah, khususnya pelaksana Perpu Covid-19, tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya yang didasarkan pada itikad baik. Menurut Amien cs, hal itu bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan serta hak perlakuan yang bersifat diskriminatif. (wan)