Wed. Jul 9th, 2025

PDIP Akan Tempuh Jalur Hukum Pembakar Bendera Partai

Porosberita.com, Jakarta – PDIP bereaksi atas Insiden pembakaran bendera PDIP dalam aksi demonstrasi oleh massa dari ribuan massa PA 212, GNPF-Ulama, FPI, dan sejumlah ormas Islam di Gedung DPR, pada Rabu (24/6/2020). Untuk itu, PDIP akan menempuh jalur hukum.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan aksi pembakaran itu. Hasto memastikan PDIP akan menempuh jalur hukum terhadap mereka yang sudah membakar bendera partai dalam aksi tersebut. Ia juga meminta kepada kader partai tidak terprovokasi dengan peristiwa itu. 

“Karena itu lah mereka yang telah membakar bendera partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum,” ucap Hasto dalam keterangan tertulis.

Ditegaskan Hasto, PDI Perjuangan sangat menyesalkan adanya provokasi yang dilakukan dengan membakar bendera partai dengan logo banteng bermoncong putih itu. Perihal pembahasan RUU HIP, kata Hasto, partainya mendengarkan aspirasi masyarakat dan mengedepankan upaya dialog.

Ia juga mengatakan RUU HIP terbuka untuk adanya koreksi dan perubahan. “Agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindar dari berbagai bentuk provokasi,” kata Hasto.

Untuk itu, Ia menginstruksikan kader PDIP agar tidak terprovokasi terhadap pembakaran bendera partai mereka dan tetap mengedepankan jalur hukum.

Merespon hal tersebut, Ketua GNPF-Ulama Yusuf Martak mengaku heran dengan sikap PDIP itu. Sebab,  setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya.

“Setiap warga negara punya hak menyampaikan hak aspirasinya secara konstitusional. Jalur hukum apa?,” kata Yusuf Martak.

Namun, Yusuf Martak tak menampik jika setiap warga negara juga memiliki hak menempuh jalur hukum jika merasa telah dirugikan.  “Yang tidak boleh apabila hanya mengada-ada membuat kegaduhan di negara ini dan menjadikan aparat dan kekuasaan sebagai alat menjerat masyarakat yang mengkritiknya,” tandas Yusuf.

Untuk itu, Yusuf Martak memastikan GNPF-Ulama akan memberikan pendampingan termasuk bantuan hukum jika nantinya massa yang membakar bendera itu dilaporkan ke polisi oleh PDIP.

“Sesuai jawaban di atas, untuk bantuan hukum itu adalah kewajiban dalam kebersamaan masyarakat dalam perjuangan,” ucap dia.

Sementara itu,  Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin menyatakan tak mengetahui dari unsur mana oknum demonstran yang membakar bendera PDIP.

Novel menuturkan, saat itu demonstran meminta kepada penegak hukum untuk menangkap pihak yang menginisiasi RUU HIP dan membubarkan PDIP. “Saya melihat dari video yang tersebar umat islam sudah marah kepada PDIP berkaitan yang diduga kuat PDIP yang menginisiasi RUU HIP. Jangankan mereka bakar bendera, yang kami minta tangkap yang menginisiasi RUU HIP dan bubarkan PDIP yang telah melanggar konstitusi negara Indonesia,” tegas Novel. (wan)

About Author