Thu. Jul 3rd, 2025

Jaksa Agung Pertanyakan Pencekalan Imigrasi Terhadap Joko Tjandra

Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mempertanyakan pencekalan pihak imigrasi terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, Joko Tjandra yang dicekal dan dikabarkan kabur ke luar negeri ternyata sudah kembali di Indonesia sejak tiga bulan lalu.

“Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi,” kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Di sisi lain, Burhanuddin juga mengakui intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) lemah karena tak berhasil meringkus Djoko Sugiarto Tjandra saat berada di DKI Jakarta. Bahkan, Joko Tjandra bebas berkeliaran dan menyabangi Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftar PK kasus Bank Bali. “Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya. Ini juga jujur ini kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada,” tutur Burhanuddin

Burhanuddin pun mengaku pihaknya masih terua melakukan pencarian Djoko Tjandra. Jika buronan itu  hadir dalam persidangan, akan langsung dibekuk.

Sebelumnya, Jaksa menegaskan terdakwa kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra harus hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK).  Hingga kini, keberadaan Joko belum diketahui sehingga sidang pun diundur.

Padahal, menurut Jaksa Kejaksaan Agung Budit Triono bahwa terdakwa wajib hadir sesuai Pasal 263 dan 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Maka tadi saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference,” kata Budit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Menurut Budit, karena Joko tidak hadir langsung ke sidang, majelis hakim mengundurkan jadwal sidang pada 6 Juli 2020. Budit mengatakan Joko tak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur “Sakitnya apa, kami tidak tahu,” katanya.

Sementara, pengacara Joko, Andi Putra Kusuma mengaku tak tahu keberadaan kliennya dan tak tahu sakit yang diderita oleh Joko. Meski begitu, ia akan berupaya menghadirkan kliennya pekan depan. “Kami upayakan,” ujarnya. (wan)

About Author