Thu. Jul 3rd, 2025

Jaksa Minta Joko Tjandra Hadir di Sidang PKKasus Bank Bali

Joko Tjandra (Foto Istimewa)

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa menegaskan terdakwa kasus korupsi Bank Bali, Joko Tjandra harus hadir di sidang Peninjauan Kembali (PK).  Hingga kini, keberadaan Joko belum diketahui sehingga sidang pun diundur.

Padahal, menurut Jaksa Kejaksaan Agung Budit Triono bahwa terdakwa wajib hadir sesuai Pasal 263 dan 265 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Maka tadi saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference,” kata Budit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Menurut Budit, karena Joko tidak hadir langsung ke sidang, majelis hakim mengundurkan jadwal sidang pada 6 Juli 2020. Budit mengatakan Joko tak hadir dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit di Kuala Lumpur “Sakitnya apa, kami tidak tahu,” kata dia.

Sementara, pengacara Joko, Andi Putra Kusuma mengaku tak tahu keberadaan kliennya dan tak tahu sakit yang diderita oleh Joko. Meski begitu, ia akan berupaya menghadirkan kliennya pekan depan. “Kami upayakan,” kata dia.

Mengenai materi gugatan, Andi mengatakan mempersoalkan Kejaksaan Agung yang mengajukan PK. Dia menganggap upaya jaksa mengajukan PK melanggar Pasal 261 KUHAP. “Tidak ada dasar hukumnya jaksa melakukan PK, haknya itu ada pada terpidana dan ahli warisnya,” kata Andi.

Untuk diketahui, Joko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Joko. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Pada Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Joko diketahui juga mengajukan PK. Sidang perdananya digelar di PN Jakarta Selatan hari ini. (wan)

About Author