Wed. Jul 9th, 2025

PA 212 Desak Inisiator RUU HIP Diproses Hukum

Slamet Maarif, Jubir PA 212

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mendesak aparat hukum agar segera memproses inisiator Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Jika, inisiatornya partai politik atau Lembaga, maka harus dibubarkan, karena diduga ada upaya mengubah Pancasila.

“Inisiatornya harus segera diproses secara hukum. Penegak hukum harus segera menyelidiki, kalau memang terbukti melanggar UU, ya, harus dipidanakan. Kalau ternyata bukan pribadi tapi merupakan ormas atau partai atau lembaga, ya, harus dibubarkan. Karena berupaya mengubah Pancasila,” kata Slamet dalam Apel Siaga Ganyang Komunis di Lapangan Ahmad Yani, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2020).

Lebih lanjut Slmaet menambahkan, Jika RUU HIP tidak diabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), maka pihaknya akan mengerahkan massa yang jauh lebih banyak. Menurutnya, wacana perubahan nama RUU tersebut, sama sekali tidak mengubah akar persoalan.

“Kalau ini belum dipenuhi, kami akan berjuang. Bahkan, kami akan menyiapkan aksi yang jauh lebih besar dari aksi yang pernah kita lakukan untuk menyelamatkan Pancasila dan menyelamatkan kesatuan negara Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua umum Komando Barisan Rakyat (KOBAR) Rijal melaporkan Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan Rieke Dyah Pitaloka yang juga politikus PDI-P. Rijal melaporkan Hasto dan Rieke ke Polda Metro Jaya atas dugaan ingin merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Rijal didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Komunis (TAKTIS) mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB dan baru meninggalkan Polda Metro Jaya pada Kamis (2/7/2020) Dini hari sekitar pukul 01.30 WIB

Rijal mengungkapkan, proses berjalan alot lantaran adanya perbedaan pandangan dengan pihak kepolisian soal laporannya tersebut. “Jadi tadi, kami melaporkan dugaan ingin merubah ideologi negara Pancasila melalui RUU HIP. Tapi, polisi terkesan menolak laporan dan setelah melalui diskusi Panjang akhirnya laporan kami hanya dijadikan pengaduan masyarakat,” jelas Rijal usai melapor di Polda Metro Jaya.

Di tempat yang sama, salah satu tim pengacara yang mendampingi Rijal, Azis Yanuar menjelaskan bahwa mereka mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999, dimana Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDI-P.

“Para terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut. Tapi, akhirnya laporan klien kami hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat saja,” jelas Azis.

Azis menuturkan, para penyidik Kepolisian di SPKT menolak LP Rijal dengan berbagai alasan. Namun, akhirnya laporan tersebut hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku bahwa RUU HIP diusulkan oleh fraksi partainya di DPR.

Belakangan usulan RUU HIP ini mengundang pro dan kontra di masyarakat. Sehingga, Hasto menyebut pihaknya membuka dialog dengan siapa pun. Menurutnya, RUU HIP saat ini masih berupa rancangan, sehingga bisa diubah.

“Maka dengan rancangan undang-undang yang kami usulkan, PDI Perjuangan tentu saja membuka dialog,” kata dia dalam webinar berjudul “Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Ciptakan Sejarah Positif Bagi Bangsa” dalam Rangka Peringatan Bulan Bung Karno 2020, Minggu malam (28/6/2020). (wan)

About Author