Brigjen Prasetyo Dicopot dan Ditahan

Pororberita.com, Jakarta – Brigjen Prasetyo Utomo dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Selanjutnya, Prasetyo ditahan di ruangan khusus. Pasalnya, Prasetyo diduga bersalah karena mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
“Mulai hari ini juga, ditempatkan di ruangan khusus selama 14 hari. Jadi, ada tempat di provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan mulai malam Brigjen PU ditempatkan tempat selama 14 hari,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, selain memeriksa Brigjen Prasetyo, penyidik Propam juga akan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan surat jalan tersebut. “Dari Propam akan mendalami, kira-kira apakah ada keterlibitan pihak lain, kalau memang ada sesuai dengan komitmen Pak Kapolri, kalau ada kami proses,” jelasnya.
Namun, dalam pemeriksaan ini, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, keterangan akan digali selengkap-lengkapnya.
Sebelumnya, Argo mengungkap, saat ini Prasetyo tengah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan. Dari pemeriksaan awal, Prasetyo mengaku menerbitkan surat jalan atas inisiatifnya sendiri. “Dalam pemberian atau pembuatan surat, Kepala Biro inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan, jadi membuat sendiri,” jelas Argo. (wan)