Thu. Jul 3rd, 2025

Jimly Sebut BPIP Tak Perlu Diatur Dalam UU

Jimly Asshiddiqie

Porosberita.com, Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  tak perlu diatur di dalam Undang-Undang, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini menyatakan keberadaan BPIP cukup diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Itu kan LPNK (lembaga pemerintah nonkementerian), itu kan cukup lewat Perpres,” jelas Jimly dalam diskusi daring bertema Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP, Sabtu (18/7/2020).

Menurutnya,  pengaturan lembaga setingkat badan seperti BPIP melalui Perpres sudah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Karena itu, cakupan RUU seharusnya mengatur hal yang lebih luas, yaitu agenda pembinaan ideologi Pancasila. Meskipun, tak masalah bila BPIP sebagai badan juga disebut dalam aturan.

“Kalau hanya badan itu sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada, cukup dengan perpres. Tidak perlu UU,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR RI telah menerima perwakilan pemerintah yang diwakili Menkopolhukam Mahfud MD yang menyerahkan RUU BPIP).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad penggantian RUU HIP menjadi RUU BPIP akan dibahas pada masa sidang depan.

Menurutnya, RUU HIP  mengatur soal ideologi Pancasila. Sementara BPIP mengatur soal lembaga BPIP yang ada untuk memperkuat bagaimana mensosialisasikan Pancasila yang sudah final. (wan)

About Author