YLBHI Nilai DPR Hanya Respon Cepat RUU Omnibus Law Yang Ditolak Masyarakat

Porosberita.com, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai DPR cenderung cepat membahas rancangan undang-undang (RUU) yang ditolak masyarakat, seperti RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebaliknya, RUU yang diminta masyarakat justru responnya lama/
Asfina mencontohkan RUU yang diminta masyarakat, khususnya kelompok perempuan seperti RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat Adat. “Itu lama sekali atau kemudian terlempar dari daftar prioritas,” kata Asfinawati dalam diskusi daring, Minggu (2/8/2020).
Namun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak masyarakat justru dibahas cepat oleh DPR dan pemerintah. Bahkan, kata Asfina mengatakan ada informasi RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Agustus ini setelah DPR rampung masa reses.
“Hal ini bukan saja menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun sekaligus menunjukkan kecenderungan DPR dalam beberapa tahun belakangan ini yang tak mendengarkan suara masyarakat,” jelasnya.
Diapun berpendapat parlemen semestinya memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Selain itu, pemerintah mestinya memberi kekhususan untuk perempuan dalam kebijakan penanganan pandemi. “Tuntutannya adalah hentikan proses legislasi yang seperti ini, mulailah awasi pemerintah baik secara umum, tapi lebih khusus lagi meminta pemerintah memberikan kekhususan kepada perempuan,” tandasnya. (wan)