Wed. Jul 9th, 2025

OJK Sebut Rasio Kredit Bermasalah Pada Juni Sudah Mencapai 3,11 Persen

Porosberita.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tren peningkatan risiko kredit sejak awal tahun menunjukkan peningkatan. Hal itu ditandai meningkatkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada Juni 2020 menjadi 3,11 persen.

“Tren NPL juga slightly (sedikit) meningkat dari waktu ke waktu dimana pada Desember 2019 itu 2,53 persen, Maret 2020 jadi 2,77 persen, April 2,89 persen, Mei 3,01 persen, dan Juni 3,11 persen,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Wimboh menjelaskan, berdasarkan jenis penyaluran kredit, NPL tertinggi berada pada kredit modal kerja yang sebesar 3,96 persen. Begitupun dengan NPL kredit investasi dan kredit konsumsi meningkat menjadi 2,58 persen dan 2,22 persen.

Adapun sektor penyaluran kredit, NPL untuk kredit sektor perdagangan mencapai 4,59 persen, pengolahan 4,57 persen, dan rumah tangga 2,32 persen. Ketiga sektor kredit tersebut memenuhi hingga 57 persen dari total kredit perbankan.

Meski begitu, lanjut Wimboh, kapasitas permodalan perbankan masih cukup kuat untuk memitigasi risiko dari kenaikan NPL dan juga mendorong pertumbuhan kredit ke depannya. Di Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan meningkat jadi 22,59 persen per Juni 2020 dari 22,14 persen di Mei 2020.

“OJK juga terus meningkatkan upaya restrukturisasi kredit untuk menjaga kenaikan NPL  Data terakhir sudah ada 6,73 juta nasabah yang menerima restrukturisasi senilai Rp784,36 triliun,” katanya. (nto)

About Author