Wed. Jul 9th, 2025

Anita Kolopaking Gugat Praperadilan Bareskrim Polri

Anita Kolopaking

Porosberita.com, Jakarta – Tersangka surat jalan palsu Joko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking melalui Tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Badan Reserse Kriminal Polri. Praperadilan diajukan terkait penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mengaku sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. “Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya,” kata Tito dalam keterangannya pada Minggu (9/8/2020).

Sebelumnya, Mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya resmi ditahan Bareskrim Polridalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.

 “Selama 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, (Sabtu/8/2020).

Awi menjelaskan, penahanan Anita dilakukan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Dalam pemeriksaan itu, Anita dicecar 55 pertanyaan.

Anita Kolopaking sempat diperiksa Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan itu, Anita didampingi tiga pengacara diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang menyeret Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

“Yang bersangkutan didampingi tiga pengacara. Saat ini masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaannya,” Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers pada Jumat  (7/8/2020).

Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP setelah diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. (wan)

About Author