Novel Baswedan Nilai PP Nomor 41 Tahun 2020 Tahap Akhir Pelemahan KPK

Novel Baswedan
Porosberita.com, Jakarta – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan KPK. Hal itu terbukti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai.
Novel menyatakan, PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut merupakan tahap akhir pelemahan KPK. “Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud,” kata Novel kepada wartawan dalam pesan tertulis, Minggu (9/8).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.
Menurutnya, keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di UU KPK yang baru diatur bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Novel menandaskan, implikasi dari aturan itu adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Bukan korupsinya.
Novel menjelaskan, untuk memberantas korupsi secara optimal, diperlukan lembaga antikorupsi yang independen. Hal itu sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Namun dengan status independen itu justru diubah dalam UU KPK baru yang juga menyebut KPK masuk ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. “Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” pungkasnya. (wan)