Thu. Jul 3rd, 2025

Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Rutan Salemba

Jaksa Pinangki dan mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking

Porosberita.com, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap dengan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pada malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Kapuspen Kejagung, Hari Setyono dalam konferensi pers, Rabu (22/8/2020).

Menurut Hari, Pinangki diciduk di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam sesaat setelah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik pada bidang Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Saat dibekuk, lanjut Hari, Pinangki kooperatif. Selanjutnya, Pinangki dibawa ke Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.

“Proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya atau rumahnya alamatnya saya belum tahu persis tapi yang jelas oleh penyidik memberitahukan, yang bersangkutan dilakukan penangkapan di rumahnya,” ujar Hari.

Pinangki kini terancam pasal 5 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Pinagki diduga menerima suap atau janji imbalan dari terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau senilai Rp 7 milyar. Uang itu akan diberikan kepada Pinangki jika dia dapat membantu proses hukum Djoko Tjandra yang saat itu menjadi buron Kejagung. (wan)

About Author