Thu. Jul 3rd, 2025

Wadah KPK Tak Akan Bubar Menyusul Terbitnya PP Tentang Pengalihan Pegawai KPK

Porosberita.com, Jakarta – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan dibubarkan menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan aturan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

“Tidak ada tertulis di PP tersebut bahwa WP KPK dibubarkan,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).

Dia menegaskan, Wadah Pegawai KPK tetap ada sebagai wadah perjuangan dari pegawai KPK. Terlebih,  konstitusi mengatur kebebasan berserikat bagi setiap warga negara.

Menurutnya, Wadah Pegawai KPK  tetap akan tetap bersuara kritis sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam menjaga KPK dari dalam untuk melawan upaya pelemahan KPK. “Termasuk masalah independensi pegawai KPK saat ini ketika berstatus ASN,” katanya. (wan)

About Author