Thu. Jul 3rd, 2025

KPK Banding Vonis Perkara Suap Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan Ditahan di Rutan Pmdam Jaya, Guntur.

Porosberita.com, Jakarta – KPK mengajukan banding atas vonis mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina terkait kasus suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

“Jadi, pada hari ini, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F,” kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Salah satu alas an KPK mengajukan banding, lanjut Ali, yakni mejalis hakim tidak mempertimbangkan pencabutan hak politik Wahyu Setiawan untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana penjara.

Sebelumnya,  majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan kader PDI-Perjuangan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, pada 24 Agustus 2020 lalu,

Sementara, JPU KPK menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU KPK juga menuntut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Adapun dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 – 2025 yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa.

Terkait perkara ini, kader PDIP sebagai perantara pemberi suap Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron. (wan)

About Author