Thu. Jul 3rd, 2025

Wacana Pemprov DKI Soal Sepeda Masuk Tol Diminta Dipertimbangkan

Euis Saribanon, SE, MM aktivis kajian ‘Safety Road’

Porosberita.com, Jakarta – Wacana pembangunan jalur sepeda di jalan tol oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai wajar oleh aktivis kajian ‘Safety Road’ Euis Saribanon. Meskipun, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan.

Euis mengatakan, kalau yang dimaskud tol khusus sepeda itu tidak bercampur dengan kendaraan bermotor itu tidak menjadi masalah. Sebab, jika jalur sepeda berbaur dengan kendaraan bermotor, maka tentu akan menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

“Apalagi, dibangun jalur tol khusus sepeda tanpa bayar atau gratis, justru itu sangat baik. Karena itu, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang melempar wacana sepeda masuk tol kendaraan bermotor,” ujar Euis yang berprofesi sebagai dosen ini dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Euis menjelaskan merujuk PP No.44 tahun 2009 perubahan PP No.15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, ada tiga aspek yang patut dicermati terkait usulan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Pertama, aspek Filosofis yakni Jalan tol sebagai bagian dari sistem jaringan jalan umum merupakan lintas alternatif yang mempunyai spesifikasi dan tingkat pelayanan yang lebih tinggi dibanding jalan utama.

Jalan tol masuk dalam status jalan nasonal yang secara fungsional adalah arteri primer, dimana fungsinya melayani perjalan antar kota. Jalan tol juga mempunyai peran lebih tinggi karena fungsi dasar jalan tol adalah untuk mendukung perekonomian nasional.

“Karena itu, kalau sepeda masuk jalan tol itu akan memberikan dampak terhadap ekonomi nasional tapi dari sisi manfaat penggunaan jalan tol untuk sepeda, sepertinya belum jelas,” kata pegiat jalan sehat ini.

Kedua, aspek Sosiologis, dalam hal ini patut dipertimbangkan faktor keselamatan. Karena, pasti sangat berisiko terhadap aspek keselamatan sepeda yang kecepatan rendah berbaur dengan kendaraan bermotor kecepatan tinggi.

Terakhir, aspek Yuridis terkait kewenangan institusi pemerintah memberikan ijin sepeda masuk tol. Menurut Euis, usulan Pemprov DKI yang ditujukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu tidak tepat. Karena Menteri PUPR tidak diberi wewenang memberi ijin masuk tol bagi pengguna selain yang diatur dalam PP No, 44 tahun 2009 tersebut.

“Kami dukung wacana Pemprov DKI Jakarta untuk memberi jalur khusus sepeda sehingga keamanan dan keselamatan pesepeda lebih terjamin dimasa depan. Tapi, tentu tidak harus masuk jalan tol,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mewacanakan pembangunan jalur sepeda di jalan tol. Mengingat, tingginya animo masyarakat dalam menggunakan sepeda.

“Kami mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol, tepatnya mulai di Kebon Nanas sampai dengan ke arah Priok satu sisi yang akan digunakan sebagai jalur sepeda sementara untuk sepeda road bike,” kata Syafrin.

Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan masih menunggu kebijakan dari PUPR.

“Kami menunggu Kementerian PUPR apakah diizinkan atau tidak,” kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (27/8/2020) lalu. (wan)

About Author