Tue. Mar 25th, 2025

Istana Tolak Penundaan Pilkada Serentak 2020

Porosberita.com, Jakarta – Presiden Jokowi menyatakan Pilkada serentak 2020 harus tetap dilaksanakan. Gelaran Pilkada tidak boleh menunggu sampai pandemic Covid-19 berakhir. Karena itu, Pilkada dilaksanakan sesuai protocol Kesehatan.

“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir,” jelas Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman , Senin (21/9/2020).

Fajroel menjalaskan, Pilkada pada masa pandemi bukan hal yang mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Karena itu, lanjut Fadjroel, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan Pilkada.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi kontes politik di tengah pandemi.

“Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Menurut Fadjroel, hal itu sekaligus menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye dengan kerumunan massa saat Pilkada Serentak 2020.

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Adapun jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19. (wan)

About Author