Ahmad Yani Mangkir Panggilan Penyidik Polri
Porosberita.com, Jakarta – Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani tidak memenuhi panggilan penyidik Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi tersangla Anton Permana terkait kasus ujaran kebencian.
Anggota tim advokasi Amad Yani, Syamsul Djalalmenjelaskan alas an ketidakhadiran kliennya lantaran surat yang dilayangkan oleh Polri tidak memuat dengan jelas alasan pemanggilan.
“Beliau ini tidak mengerti ada apa, dia sebagai saksi, saksi apa. Dijelaskan saksinya saksi apa, kasus apa, siapa tersangkanya, jadi nanti kami siapkan dokumennya,” kata Syamsul kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, kejelasan diperlukan untuk memudahkan penyidik dalam memeriksa perkaranya. Untuk itu, tim advokasi mendatangi Gedung Bareskrim untuk menyampaikan permohonannya agar surat panggilan tersebut dapat diperbaiki.
Menanggapinya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menepis bahwa pihaknya tidak merincikan pendalaman yang diperlukan oleh penyidik ketika memanggil Ahmad Yani.
“Selama ini kan tidak ada komplain, maksudnya apa. Bahwasannya selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada,” kata Awi kepada wartawan.
Menurutnya, pemanggilan Ahmad Yani merupakan bentuk dari pengembangan pemeriksaan penyidik terhadap tersangka Anton Permana di kasus ujaran kebencian dan penghasutan unjuk rasa ricuh pada Oktober lalu.
Untuk itu, lanjut Awi, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kalau yang bersangkutan tidak hadir. tentu akan dilayangkan panggilan berikutnya,” pungkas nya. (wan)