HNW Nilai Banyak Kesalahan Substantif UU Ciptaker
Porosberita.com, Jakarta – Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkap sejumlah kesalahan substantif dalam Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah ditanda tangani Presiden Jokowi.
Adapun sejumlah kekeliruan substantif dalam UU Ciptaker itu, di antaranya terdapat dalam Pasal 50 Poin 5 yang mengatur Pasal 36 ayat 2 dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Mantan Ketua MPR Periode 2004-2009 itu menyatakan ada ketidaksinkronan antara ayat 2 dan 4 dalam pasal 36 tersebut.
Kesalahan itu, katanya, bukan typo atau teknis, melainkan perbedaan substantif sehingga menghadirkan keruwetan dan ketidakpastian hukum.
“Ada masalah perbedaan substantif yang hadirkan keruwetan dan ketidakpastian ketentuan, yang membuat UU ini tidak sederhana sebagaimana niatan semula,” ujar Hidayat melalui unggahan Facebook-nya, Rabu (4/11/2020).
Menurutnya, ketidaksinkronan ayat 2 dan 4 pasal 36 merujuk pada ketentuan pembangunan rumah sederhana yang tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau deret, namun dapat dikonversi dalam bentuk lain. Ayat 2 itu berbunyi:
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam: a. Bentuk rumah susun umum yang dibangun dalam satu hamparan yang sama, atau; b. Bentuk dana untuk pembangunan rumah umum.
Bunyi ayat 2 tersebut tidak sinkron dengan ayat 4 yang berbunyi hampir serupa. Ayat 4 berbunyi:
Dalam hal rumah sederhana tidak dapat dibangun dalam bentuk rumah tunggal atau rumah deret, dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun umum.
Di sisi lain, bunyi kedua ayat tersebut juga berbeda cukup jauh dengan pasal yang sama dalam UU Nomor 1 tahun 2011 yang menjadi rujukannya.
Menurutnya, Pasal 36 UU 1/2011 tak mengatur ketentuan pembangunan rumah sederhana yang dapat dikonversi dalam bentuk rumah susun.
Berikut redaksional lengkap Pasal 36 ayat 2 dan 4 UU Nomor 1 Tahun 2011.
Pasal 36 ayat 2: Pembangunan rumah umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai akses menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
Pasal 36 ayat 4: Pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang sama. (wan)